Jumat, 05 Desember 2014

Mendikbud Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan


K13 DIHENTIKAN UNTUK SEKOLAH YANG BARU MENERAPKAN DI TAHUN 2014.  DAN TETAP DITERUSKAN UNTUK SEKOLAH YANG MENERAPKAN SEJAK 2013.
Mendikbud memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 (ilustrasi via tempo)Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester tidak akan menerapkan Kurikulum 2013 lagi.

"Saya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menetapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015," kata Anies yang di kutip dari Detik (05/12/2013).
Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
Menurutnya berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006 atau lebih dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Sementara itu bagi sekolah-sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun pelajaran 2013/2014, diharapkan tetap menerapkan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama 3 semester ini dijadikan sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurikulum 2013.
Mendikbud menginstruksikan sekolah-sekolah itu agar kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015. Anies menegaskan bahwa berbagai konsep di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006.
Anies juga mengatakan malam ini juga surat edaran tentang penghentian Kurikulum 2013 kepada seluruh kepala sekolah di Indonesia akan disiapkan. Selanjutnya surat edaran tersebut segera dikirimkan ke sekolah-sekolah.
Kurikulum 2013 yang diterapkan serentak di semua sekolah mulai awal tahun pelajaran 2014/2015 ini menuai banyak penolakan. Persiapan Kurikulum 2013 yang dinilai amburadul telah menyebabkan proses belajar-mengajar tidak maksimal.
Penerapan kurikulum baru yang dipaksakan telah merugikan peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar