Minggu, 30 November 2014

Pengelolaan SMK-SMA Kini Dilakukan Propinsi



SMK DIKELOLA PROPINSI
Mulai tahun 2015, administrasi pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih pemerintah provinsi. Sementara SD di bawah pengelolaan kabupaten/kota.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Rencana ini disambut antusias kalangan pendidikan Jatim.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun mengatakan, kebijakan ini membawa semangat otonomi daerah yang sesungguhnya. Dengan kewenangan ini pemerintah daerah lebih leluasa untuk mengembangkan sektor pendidikan seutuhnya.
Kewenangan yang akan dilimpahkan itu, terkait sumber daya manusia, pembiayaan maupun sarana dan prasarana. Untuk kewenangan SDM nantinya pengelolaan guru mulai dari proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi hingga proses mutasi akan menjadi hak pemerintah daerah.
Hal ini tentu saja akan memotong rantai koordinasi yang selama ini cukup menyulitkan guru. "Dengan pelimpahan kewenangan ini, sistem yang ada diantara susunan pemerintah akan jalan lebih efektif," kata alumnus lemhanas 2008.

Sementara untuk pembiayaan, karena kewenangannya kini ada di pemerintah daerah sehingga anggaran untuk itu akan langsung diberitakan ke daerah masing masing. Termasuk dana alokasi khusus dan dana bantuan operasional sekolah.

Sedangkan untuk sarana dan prasarana, juga akan menjadi kewenangan daerah termasuk diantaranya untuk perbaikannya. Sementara untuk anggarannya juga akan diambilkan dari APBD seperti sebelumnya. "Ini jauh lebih efektif karena propinsi, kabupaten dan kota yang tahu kondisi dan kebutuhan daerahnya," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Jatim Prof Zainuddin Maliki berharap birokrasi daerah lebih diperkuat jika kebijakan itu benar-benar dilaksanakan. "Memang awalnya akan kesulitan, tetapi ke depannya ini akan bagus karena daerah yang tahu kondisinya sendiri," katanya.
Sementara mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof M Nuh mengingatkan, agar sebelum membuat kebijakan pelimpahan kewenangan harus dipelajari dengan baik duduk perkaranya. "Objektifnya apa, tidak mudah membolak balikkan organisasi sebelum dilakukan obyektivitasnya dahulu," katanya singkat.

Sumber: Harian Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar