SMK DIKELOLA PROPINSI
Mulai tahun 2015, administrasi pengelolaan SMA dan SMK akan diambil alih pemerintah provinsi. Sementara SD di bawah pengelolaan kabupaten/kota.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Rencana ini disambut antusias kalangan pendidikan Jatim.